Empat Pelaku PETI di Kuansing Ditangkap Polda Riau
INHILKLIK - Empat orang pelaku penambangan emas penambangan emas tanpa izin (PETI), ditangkap Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Senin (6/5).
Para pelaku diamankan di Jalan Perintis Kemerdekaan Lingkungan 2 Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
Dari rumah tersebut Tim Subdit IV mengamankan 32 butiran yang diduga emas dent berat kurang lebih 90 gram.
Selanjutnya, satu bungkus di duga emas dengan berat kurang lebih 150 gram, satu bungkus di duga emas dengan berat kurang lebih 100 gram.
Kemudian, dua unit Tabung Gas LPG 3Kg, dua unit tabung oksigen dan dua unit unit Stick Gass beserta selang. Lalu, lima buah batu timbangan serta dua buah panci.
“Saat penggeledahan tim Subdit IV juga mengamankan uang tunai Rp188 juta, diduga hasil PETI, berikut tiga unit timbangan digital, tiga kalkulator, tiga botol cairan Mercury,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi, Rabu (8/5).
Nasriadi mengatakan, keempat pelaku ini memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka JM disebut merupakan pemilik usaha pembakaran pentolan emas.
Untuk tersangka RE, dalam kasus ini mengaku berperan sebagai tukang bakar pentolan emas. Sedangkan, peran tersangka AR bertindak membawa pentolan emas dari hasil penambangan ke tempat pembakaran pentolan emas.
“Tersangka terakhir inisial Ke ini berperan sebagai pendulang emas dan membawa pentolan emas dari hasil penambangan ke tempat pembakaran pentolan emas,” kata Nasriadi.
Dijelaskannya, para pelaku diamankan berawal setelah tim Subdit IV menerima laporan dari masyarakat, aktivitas para pelaku sekitar pukul 9.00 WIB hari Senin (6/5).
Satu jam kemudian sekitar pukul 10.00 WIB Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan kegiatan menampung, memanfaatkan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfataan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin yang berada di wilayah Kuantan Singingi.
Hasilnya, sekitar pukul 19.00 WIB, tim Subdit IV menemukan para pelaku sedang berada di sebuah rumah yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Lingkungan 2 Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
“Para pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil PETI,” kata Nasriadi.
Keempat tersangka ini oleh penyidik disangkakan melanggar tindak pidana dibidang pertambangan Mineral dan Batubara, berupa setiap orang, menampung, memamfaatkan, mengelola atau pemurnian serta penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB sebagaimana yg dimaksud dalam pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan batubara.
“Saat ini para tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau guna dilakukan proses lebih lanjut,” ucap Nasriadi.
Polda Riau Ungkap Ribuan Transaksi Fiktif Hotel-Tiket Pesawat di Kasus Korupsi SPPD
INHILKLIK - Polda Riau bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk.
Selama 2024 Polda Riau Ungkap 2.270 Kasus Narkoba, 3.341 Tersangka Ditangkap
INHILKLIK - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau di bawah kepemimpinan Kombes Po.
KPK Imbau Saksi Kasus Korupsi Eks Pj Walikota Pekanbaru Kooperatif, Bakal Ada Tersangka Baru?
INHILKLIK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para pihak yang dipanggil sebagai saksi .
Hendak ke Malaysia, 26 WNA Diamankan Imigrasi Dumai
INHILKLIK - Sebanyak 26 warga negara asing (WNA) berhasil diamankan oleh pihak Imigrasi Dumai. Me.
Polda Riau Sita Lahan dan 11 Unit Homestay di Harau Sumbar Terkait SPPD Fiktif
INHILKLIK - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita lahan .
Polisi Tangkap Empat Terduga Pelaku Bentrok dan Perusakan di Car Wash Pekanbaru
INHILKLIK - Aparat kepolisian menangkap empat orang pelaku bentrok dua organisasi kemasyarakatan .