Jual Video Porno Anak Lewat Grup Telegram, Pria di Dumai Punya 100 Lebih Member
INHILKLIK - Jaka Pratama (22) menjual video porno anak di bawah umur melalui media sosial, Telegram. Dari bisnis itu, pelaku mempunyai 100 lebih member atau pelanggan tetap di grup Telegram.
"Dari hasil pemeriksaan, sejauh ini pelanggan tetap lebih dari 100 pelanggan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai AKP Primadona, Rabu (5/6/2024).
Pelanggan tersebut berasal dari semua kalangan. Mereka yang ingin memiliki video porno anak bisa menghubungi pelaku dan memesan video yang diinginkan.
"Pembeli random, tidak ada klasifikasi. Siapa yang berminat dan menghubungi pelaku. Video (yang dijual) juga bermacam-macam," kata Prima.
Sejauh ini, penyidik masih mendalami kasus dan tidak menutup kemungkinan juga akan memburu pembeli. "Saat ini kami fokus menyelesaikan perkara (penjual) ini dulu," ucap Prima.
Diberitakan, pelaku sudah ditangkap oleh Polres Dumai ketika nongkrong di sebuah kafe. Dia telah menjual 1.200 video porno anak.
Salah satu grup Telegram yang dibuat adalah "Bocil Premium". Grup berisi ribuan video porno yang bisa diakses kapan saja oleh semua member grup.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat. Tim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan grup berisi ratusan member.
"Mendapat laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," kata Prima.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku menjual video porno dengan harga bervariasi. Pembayaran dilakukan melalui dompet digital.
"Tarif yang premium Rp100.000, VIP Rp125.000, dan yang VVIP Rp175.000. Pelanggannya akan membayar melalui Dana, Gopay, Sea Bank, dan Bank BRI," ungkap Prima.
Prima menyebut, pelaku mendapatkan video porno dari link di website yang dia download, lalu menjualnya melalui group telegram. "Rata-rata video porno yang dijual anak di bawah umur, dengan durasi 10 menit per video," jelasnya.
Dari penjualan video itu, pelaku mendapat keuntungan cukup besar. "Keuntungannya mencapai Rp50 juta," ucap Prima.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan /atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," pungkas Prima.**
Polda Riau Ungkap Ribuan Transaksi Fiktif Hotel-Tiket Pesawat di Kasus Korupsi SPPD
INHILKLIK - Polda Riau bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk.
Selama 2024 Polda Riau Ungkap 2.270 Kasus Narkoba, 3.341 Tersangka Ditangkap
INHILKLIK - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau di bawah kepemimpinan Kombes Po.
KPK Imbau Saksi Kasus Korupsi Eks Pj Walikota Pekanbaru Kooperatif, Bakal Ada Tersangka Baru?
INHILKLIK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para pihak yang dipanggil sebagai saksi .
Hendak ke Malaysia, 26 WNA Diamankan Imigrasi Dumai
INHILKLIK - Sebanyak 26 warga negara asing (WNA) berhasil diamankan oleh pihak Imigrasi Dumai. Me.
Polda Riau Sita Lahan dan 11 Unit Homestay di Harau Sumbar Terkait SPPD Fiktif
INHILKLIK - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita lahan .
Polisi Tangkap Empat Terduga Pelaku Bentrok dan Perusakan di Car Wash Pekanbaru
INHILKLIK - Aparat kepolisian menangkap empat orang pelaku bentrok dua organisasi kemasyarakatan .