Polda Riau Gagalkan Pengiriman 9 Kg Sabu dan 9 Ribu Pil Ekstasi ke Pekanbaru
INHILKLIK - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresarkoba) Polda Riau menggagalkan pengiriman 9,5 kg sabu dan 9 ribu butir pil ekstasi. Barang haram itu, dipasok melalui jalur darat tujuan ke Kota Pekanbaru.
Seorang pelaku diamankan inisial J, di Jalan Lintas Timur, Maredan, Kabupaten Siak, Selasa (18/6) kemarin.
“Tersangka yang kita amankan ini merupakan kurir dan juga pengedar,” kata Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti yang didampingi Kasubdit II, Kompol Riyan Fajri, Kamis (20/6).
Dalam kasus ini, selain J, turut serta rekannya inisial S yang bertugas mengambil paket narkoba. "Tersangka J ini dalam kasus ini bertugas menunggu di atas motor, lalu bersama S membawa paket sabu ke Pekanbaru,” terang Manang.
Kronologisnya, jelas Manang, J dan S berangkat dari Bengkalis menggunakan motor setelah menjemput sabu dan pil ekstasi dan dibawa menggunakan dua tas ransel.
“Sebelum pengungkapan kami mendapat informasi akan ada pengiriman sabu dari Bengkalis tujuan ke Pekanbaru,” kata Manang.
Kemudian, tim Subdit II melakukan penyelidikan Survilence dan mapping jalan yang akan dilalui target, Selasa (18/6). Saat melakukan penyelidikan di lokasi, tiba-tiba melintas J dan S menggunakan satu unit motor serta membawa dua tas ransel.
“Saat dicegat keduanya berupaya kabur ke arah kebun sawit dan tim berhasil mengamankan tersangka J. Sedangkan, tersangka S berhasil kabur,” jelas Manang.
Dugaan sementara keduanya merupakan suruhan seorang napi yang saat ini mendekam di Lapas Bengkalis. Hasil interogasi, keduanya mengaku mengakui diberikan upah Rp20 juta dari orang yang menyuruh.
Manang menjelaskan, tersangka J dalam kasus ini dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup. Kemudian, pidana penjara paling lama 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Manang.
Terakhir, kata Manang, pihaknya berhasil menyelamatkan 104.034 jiwa dari total harga seluruh narkoba yang disita senilai Rp12.103.400.000.
Divonis Hukuman Mati, Dua Kurir 64 Kg Sabu dan JPU Banding
INHILKLIK, - Dua kurir 64 kilogram sabu, Syadfiandi Adrianto alias Andi dan Alamsyah alias .
Wanita di Pekanbaru Bawa Kabur Motor Pria Hidung Belang saat 'Chek In' di Wisma
INHILKLIK - Seorang wanita di Pekanbaru berinisial NLW diamankan oleh Polsek Bukitraya karena mem.
Tiga Maling Uang ADD Rp133 Juta di Rohil Ditangkap Polisi
INHILKLIK - Tiga pelaku pencurian uang ratusan juta Alokasi Dana Desa (ADD) berhasil diamankan Po.
Oknum PNS di Rohul Nyambi jadi Pengedar Sabu
INHILKLIK - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Rohul berinisial SYA alias PU (45).
Jadi Bandar Narkoba, Mantan Perawat Pertamina Ditangkap Polisi
INHILKLIK - J (37) mantan perawat di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) ditangkap tim Direktorat Reser.
Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan Pramuka Tembilahan Dijebloskan ke Penjara
INHILKLIK - Jaksa menjebloskn dua tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Pramuka Tembi.