Gunakan Dokumen Kependudukan Indonesia, Dua Warga Thailand Ditangkap Imigrasi Dumai
INHILKLIK - Petugas Imigrasi Dumai menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) Thailand, berinisial TK dan JJ. Dua perempuan yang merupakan ibu dan anak itu diamankan karena memiliki dokumen kependudukan Indonesia yang diduga palsu.
Penangkapan berawal ketika JJ mengurus pembuatan paspor di Imigrasi Dumai, Rabu (2/10/2024). Pada saat pemeriksaan dokumen, yang bersangkutan memiliki lengkap dokumen termasuk akta lahir, kartu keluarga serta KTP.
"Semua dokumen tersebut dikeluarkan oleh Disdukcapil Dumai sehingga sebenarnya secara administratif yang bersangkutan memenuhi syarat untuk membuat paspor di kantor Imigrasi Dumai," ujar Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Riau Budi Argap Situngkir, Kamis (17/10/2024).
Saat wawancara, petugas Imigrasi curiga kepada JJ. Kemudian, petugas meminta keduanya untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan menyebutkan isi Pancasila. Namun keduanya tidak bisa melakukannya.
"Akhirnya pelaku mengakui kalau mereka warga negara Thailand," kata Budi Argap.
JJ tiba di Indonesia melalui Johor, Malaysia dan masuk Batam secara ilegal, sebelum melanjutkan perjalanan ke Dumai dengan menggunakan speedboat. JJ akhirnya ditahan oleh petugas Imigrasi Dumai.
Beberapa hari kemudian, JK yang merupakan sang ibu datang membesuk anaknya. Petugas yang sudah mengetahui mereka pendatang ilegal, langsung melakukan penahanan terhadap TK.
Kami menduga JJ merupakan daftar pencarian orang (DPO) dari Thailand yang kabur ke Indonesia," kata Budi Argap.
Selanjutnya Kemenkumham Riau akan menarik tersangka ke Jakarta untuk memudahkan koordinasi dengan Kedutaan Besar Thailand. "Keberadaan JJ dan TK di Indonesia saat ini sedang diselidiki lebih lanjut, dan diharapkan ada titik terang terkait kasus ini," jelasnya.
JJ dan TK diduga melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang penggunaan dokumen identitas yang tidak sah. Jika terbukti bersalah, JJ dan TK dapat menghadapi hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. *
Polda Riau Ungkap Ribuan Transaksi Fiktif Hotel-Tiket Pesawat di Kasus Korupsi SPPD
INHILKLIK - Polda Riau bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk.
Selama 2024 Polda Riau Ungkap 2.270 Kasus Narkoba, 3.341 Tersangka Ditangkap
INHILKLIK - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau di bawah kepemimpinan Kombes Po.
KPK Imbau Saksi Kasus Korupsi Eks Pj Walikota Pekanbaru Kooperatif, Bakal Ada Tersangka Baru?
INHILKLIK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para pihak yang dipanggil sebagai saksi .
Hendak ke Malaysia, 26 WNA Diamankan Imigrasi Dumai
INHILKLIK - Sebanyak 26 warga negara asing (WNA) berhasil diamankan oleh pihak Imigrasi Dumai. Me.
Polda Riau Sita Lahan dan 11 Unit Homestay di Harau Sumbar Terkait SPPD Fiktif
INHILKLIK - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita lahan .
Polisi Tangkap Empat Terduga Pelaku Bentrok dan Perusakan di Car Wash Pekanbaru
INHILKLIK - Aparat kepolisian menangkap empat orang pelaku bentrok dua organisasi kemasyarakatan .