PILIHAN
Bupati Inhil HM Wardan Serahkan SPT Tahunan
H.M.Wardan menerima cendramata dari KPT Cabang Rengat M Rengat |
Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Daerah Engku Kelana, Jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan ini, juga dihadiri oleh Wakil Bupati, H Rosman Malomo, Unsur Muspida, Sekda, Kepala Dinas, Badan, Kantor dan Kepala Bagian di lingkungan Pemkab Inhil, Kepala KPP Pratama Rengat, perwakilan Bank, tokoh agama dan tokoh masyarakat di lingkungan kabupten indragiri hilir.
Bupati Inhil HM Wardan dalam sambutannya mengatakan, bahwa jumlah wajib pajak terdaftar di Kabupaten Inhil sebanyak 31.354 orang, yang terbagi : wajib pajak Orang Pribadi 29.567 dan wajib Pajak Badan 1.787. Sedangkan, wajib Pajak yang terdaftar yang telah menyampaikan SPT Tahunan 2013 sampai dengan tanggal 24 Maret 2014, yakni sebanyak 5.061 Wajib Pajak atau 16% dari Wajib Pajak terdaftar.
'Berdasarkan data penerimaan Pajak Tahun 2013 yang dibagi dengan Pemkab Inhil, PPh Orang Pribadi sebesar Rp 1,2 Milyar, dan PPh 21 sebesar Rp 73,04 Milyar. Jadi, penerimaan Orang Pribadi sangat rendah bila dibandingkan dengan jumlah wajib pajak Orang Pribadi yang terdaftar, sehingga berpengaruh pada bagi hasil untuk Pemkab Inhil,' kata Wardan.
Oleh karena itu, peran aktif masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah ini harus lebih dulu dipelopori oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS),sebut Bupati Inhil itu.
Pasalnya, partisipasi kalangan Pejabat dan PNS di daerah dalam menyukseskan pekan pembayaran pajak akan sangat berarti dalam menarik partisipasi masyarakat.
'Saya berharap para PNS dapat menjadi pelopor dan contoh bagi masyarakat dalam membayar pajak, serta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan upaya peningkatan penerimaan negara, khususnya dari sektor pajak,'ungkap orang nomor satu di Pemkab Inhil itu.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Rengat, M Amin berharap melalui pekan panutan ini dapat lebih meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak.
Karena, seperti diketahui bahwa 70 persen lebih APBD dan APBN ditopang dari pajak.
'Kita mengimbau kepada calon wajib pajak yang belum memiliki NPWP untuk segera mengurusnya dan menyampaikan SPT tahunan, serta membayar pajak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Sehingga, nantinya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan bisa merugikan wajib pajak, seperti dikenakan sanksi berupa denda dan lain sebagainya,'tuturnya. (MP)
Source: riau-global.com
BERITA LAINNYA +INDEKS
Penumpang Super Air Jet Jakarta-Pekanbaru 'Dikurung' dalam Kabin Pesawat Selama 2 Jam
INHILKLIK - Sejumlah penumpang pesawat Super Air Jet penerbangan Jakarta-Pekanbaru mengeluhkan pe.
Terpleset ke Sungai, Pria Paruh Baya di Kampar Hilang
INHILKLIK - Kakek berusia 62 tahun bernama Maksum, warga Dusun Muara Danau, Desa Sipunggung, Kabu.
Ketua Sementara DPRD Inhil Bacakan Ikrar di Hari Kesaktian Pancasila tahun 2024
TEMBILAHAN - Ketua Sementara DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Iwan Taruna membacakan Ikrar.
Ketua DPRD Inhil: Kami Tunjukan Komitmen dan Integritas
TEMBILAHAN - Iwan Taruna resmi dilantik sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, periode 202.
Kerja DPRD Inhil Selama Dijabat Pimpinan Sementara
TEMBILAHAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil melaksanakan rapat paripurna p.
Remaja yang Tenggelam di Sungai Sail Ditemukan Meninggal
INHILKLIK - Tim SAR gabungan berhasil menemukan Fahri (14), korban tenggelam di Sungai Sail, Jala.
TULIS KOMENTAR +INDEKS