PILIHAN
Ini Perusahaan Yang Harus Bertanggungjawab Terkait Kebakaran Lahan Di Inhil
INHILKLIK.COM, Tembilahan- Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Indragiri Hilir, mencatat sebanyak 58 perusahaan yang beroperasi di kabupaten tersebut sejak Januari hingga 14 Maret dari total 270 titik api,terhitung 156 titik api penyebabnya dari perusahaan.
Hal ini terungkap saat Rapat Rutin Pimpinan Daerah, Senin (17/3/14) dipaparkan oleh Badan Lingkungan Hidup yang diantara agenda khususnya membahas masalah Karhutla dan Kabut Asap.
Berdasarkan rincian data yang disampaikan titik api didominasi di Areal Peruntukan Lain (APL) sebanyak 70 titik api atau 26 persen, disusul Hutan Tanaman Industri (HTI) sebanyak 28 titik api atau 10 persen dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) sebanyak 16 titik api atau 6 persen.
Berikut ini adalah daftar nama perusahaan sebagai penyebab kabut asap di Provinsi Riau untuk Kabupaten Indragiri Hilir.
PT Alam Lestari Inti Sawit (4 titik api), PT Bumireksa Nusasejati (15 titik api), PT Guntung Hasrat Makmur (59 titik api), PT Multi Gambut Industri (21 titik api), PT Riau Sakti Trans Mandiri (25 titik api), PT Riau Sakti United Plantation (1 titik api), PT Agroraya Gema Trans (6 titik api), PT Tenaga Pembangunan Sejahtera (6 titik api).
PT Shadu Eka Citra (8 titik api), PT Thai Rajvithi (2 titik api), PT Bhara Induk (10 titik api), PT Mutiara Sabuk Khatulistiwa (3 titik api), PT Siberida Wana Sejahtera (1 titik api), PT Satria Perkasa Agung (3 titik api), PT Bina Duta Laksana (5 titik api), PT Sumatera Riang Lestari (12 titik api).
Serta PT Panca Sarana Selaras (6 titik api), PT Riau Agro Indo Palma (2 titik api), PT Guntung Idaman Nusa (8 titik api), PT Agro Sarimas Indonesia (3 titik api).
Namun sejauh ini, dari 58 perusahaan yang harus bertangggungjawab tersebut, tidak satupun dikenakan sanksi hukum atau diperkarakan ke meja hukum, tercatat hanya beberapa warga biasa saja dan hanya memiliki lahan yang tidak seberapa dilakukann penangkapan oleh Kepolisian Resort Indragiri Hilir.
Source: gagasanriau.com
Hal ini terungkap saat Rapat Rutin Pimpinan Daerah, Senin (17/3/14) dipaparkan oleh Badan Lingkungan Hidup yang diantara agenda khususnya membahas masalah Karhutla dan Kabut Asap.
Berdasarkan rincian data yang disampaikan titik api didominasi di Areal Peruntukan Lain (APL) sebanyak 70 titik api atau 26 persen, disusul Hutan Tanaman Industri (HTI) sebanyak 28 titik api atau 10 persen dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) sebanyak 16 titik api atau 6 persen.
Berikut ini adalah daftar nama perusahaan sebagai penyebab kabut asap di Provinsi Riau untuk Kabupaten Indragiri Hilir.
PT Alam Lestari Inti Sawit (4 titik api), PT Bumireksa Nusasejati (15 titik api), PT Guntung Hasrat Makmur (59 titik api), PT Multi Gambut Industri (21 titik api), PT Riau Sakti Trans Mandiri (25 titik api), PT Riau Sakti United Plantation (1 titik api), PT Agroraya Gema Trans (6 titik api), PT Tenaga Pembangunan Sejahtera (6 titik api).
PT Shadu Eka Citra (8 titik api), PT Thai Rajvithi (2 titik api), PT Bhara Induk (10 titik api), PT Mutiara Sabuk Khatulistiwa (3 titik api), PT Siberida Wana Sejahtera (1 titik api), PT Satria Perkasa Agung (3 titik api), PT Bina Duta Laksana (5 titik api), PT Sumatera Riang Lestari (12 titik api).
Serta PT Panca Sarana Selaras (6 titik api), PT Riau Agro Indo Palma (2 titik api), PT Guntung Idaman Nusa (8 titik api), PT Agro Sarimas Indonesia (3 titik api).
Namun sejauh ini, dari 58 perusahaan yang harus bertangggungjawab tersebut, tidak satupun dikenakan sanksi hukum atau diperkarakan ke meja hukum, tercatat hanya beberapa warga biasa saja dan hanya memiliki lahan yang tidak seberapa dilakukann penangkapan oleh Kepolisian Resort Indragiri Hilir.
Source: gagasanriau.com
BERITA LAINNYA +INDEKS
Penumpang Super Air Jet Jakarta-Pekanbaru 'Dikurung' dalam Kabin Pesawat Selama 2 Jam
INHILKLIK - Sejumlah penumpang pesawat Super Air Jet penerbangan Jakarta-Pekanbaru mengeluhkan pe.
Terpleset ke Sungai, Pria Paruh Baya di Kampar Hilang
INHILKLIK - Kakek berusia 62 tahun bernama Maksum, warga Dusun Muara Danau, Desa Sipunggung, Kabu.
Ketua Sementara DPRD Inhil Bacakan Ikrar di Hari Kesaktian Pancasila tahun 2024
TEMBILAHAN - Ketua Sementara DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Iwan Taruna membacakan Ikrar.
Ketua DPRD Inhil: Kami Tunjukan Komitmen dan Integritas
TEMBILAHAN - Iwan Taruna resmi dilantik sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, periode 202.
Kerja DPRD Inhil Selama Dijabat Pimpinan Sementara
TEMBILAHAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil melaksanakan rapat paripurna p.
Remaja yang Tenggelam di Sungai Sail Ditemukan Meninggal
INHILKLIK - Tim SAR gabungan berhasil menemukan Fahri (14), korban tenggelam di Sungai Sail, Jala.
TULIS KOMENTAR +INDEKS