PILIHAN
Google Digugat karena Ulah Bocah 5 Tahun
California (Inhilklik) - Google didesak untuk memperbaiki sistem pembelian in-app. Baru-baru ini dikabarkan seorang anak berusia lima tahun menghabiskan USD66 atau sekira Rp740 ribu, yang melakukan pembelian dalam permainan (in-app purchasing).
Dilansir Pcauthority, Rabu (12/3/2014), kantor pengacara asal California mengajukan gugatan terhadap Google. Gugatan ini mengikuti tekanan dari regulator untuk pengembang dan toko aplikasi yang seharusnya membuat anak-anak lebih sulit untuk membeli konten atau items dalam permainan tanpa sepengetahuan orangtuanya.
Perusahaan mesin pencari ini dituntut karena memudahkan anak-anak sampai mencapai tagihan nominal uang tersebut. Tidak hanya Google, Apple melalui App Store juga kerap memudahkan anak-anak untuk in-app purchasing.
"Google tidak adil mendapatkan keuntungan dengan memasarkan permainan gratis atau murah kepada anak-anak dan dengan mengizinkan mereka untuk dengan mudah (mendapatkan) tagihan untuk mata uang tidak berharga dalam permainan," kata Shanon J. Carson dari Berger & Montague.
Perusahaan yang berbasis di Mountain View ini juga dianggap tidak memasukkan kontrol yang wajar seperti diperlukannya password untuk bisa melakukan pembelian dalam aplikasi atau permainan. Carson mendorong agar Google mengikuti Apple yang sudah menghentikan praktek yang membuat tagihan melonjak karena in-app purchasing tersebut.
"Google tentu menyadari bahwa pesaing utamanya, Apple, telah mengambil langkah-langkah untuk mengakhiri praktik yang tidak adil ini, dan Google harus melakukan hal yang sama," tambah Carson. Lebih lanjut ia mengatakan, App Store diisi oleh game gratis atau murah dan perusahaan mendapatkan uang dengan menawarkan pembelian dalam aplikasi.
Apple kabarnya dipaksa untuk membayar USD32,5 juta untuk pengguna App Store yang menjadi 'korban' in-app purchasing. Perusahaan juga harus mengambil tindakan untuk memperketat kebijakan pembelian, diperlukan password saat melakukan in-app purchasing. | okezone
Dilansir Pcauthority, Rabu (12/3/2014), kantor pengacara asal California mengajukan gugatan terhadap Google. Gugatan ini mengikuti tekanan dari regulator untuk pengembang dan toko aplikasi yang seharusnya membuat anak-anak lebih sulit untuk membeli konten atau items dalam permainan tanpa sepengetahuan orangtuanya.
Perusahaan mesin pencari ini dituntut karena memudahkan anak-anak sampai mencapai tagihan nominal uang tersebut. Tidak hanya Google, Apple melalui App Store juga kerap memudahkan anak-anak untuk in-app purchasing.
"Google tidak adil mendapatkan keuntungan dengan memasarkan permainan gratis atau murah kepada anak-anak dan dengan mengizinkan mereka untuk dengan mudah (mendapatkan) tagihan untuk mata uang tidak berharga dalam permainan," kata Shanon J. Carson dari Berger & Montague.
Perusahaan yang berbasis di Mountain View ini juga dianggap tidak memasukkan kontrol yang wajar seperti diperlukannya password untuk bisa melakukan pembelian dalam aplikasi atau permainan. Carson mendorong agar Google mengikuti Apple yang sudah menghentikan praktek yang membuat tagihan melonjak karena in-app purchasing tersebut.
"Google tentu menyadari bahwa pesaing utamanya, Apple, telah mengambil langkah-langkah untuk mengakhiri praktik yang tidak adil ini, dan Google harus melakukan hal yang sama," tambah Carson. Lebih lanjut ia mengatakan, App Store diisi oleh game gratis atau murah dan perusahaan mendapatkan uang dengan menawarkan pembelian dalam aplikasi.
Apple kabarnya dipaksa untuk membayar USD32,5 juta untuk pengguna App Store yang menjadi 'korban' in-app purchasing. Perusahaan juga harus mengambil tindakan untuk memperketat kebijakan pembelian, diperlukan password saat melakukan in-app purchasing. | okezone
BERITA LAINNYA +INDEKS
Penumpang Super Air Jet Jakarta-Pekanbaru 'Dikurung' dalam Kabin Pesawat Selama 2 Jam
INHILKLIK - Sejumlah penumpang pesawat Super Air Jet penerbangan Jakarta-Pekanbaru mengeluhkan pe.
Terpleset ke Sungai, Pria Paruh Baya di Kampar Hilang
INHILKLIK - Kakek berusia 62 tahun bernama Maksum, warga Dusun Muara Danau, Desa Sipunggung, Kabu.
Ketua Sementara DPRD Inhil Bacakan Ikrar di Hari Kesaktian Pancasila tahun 2024
TEMBILAHAN - Ketua Sementara DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Iwan Taruna membacakan Ikrar.
Ketua DPRD Inhil: Kami Tunjukan Komitmen dan Integritas
TEMBILAHAN - Iwan Taruna resmi dilantik sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, periode 202.
Kerja DPRD Inhil Selama Dijabat Pimpinan Sementara
TEMBILAHAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil melaksanakan rapat paripurna p.
Remaja yang Tenggelam di Sungai Sail Ditemukan Meninggal
INHILKLIK - Tim SAR gabungan berhasil menemukan Fahri (14), korban tenggelam di Sungai Sail, Jala.
TULIS KOMENTAR +INDEKS