PILIHAN
Terlibat Korupsi Century, Boediono Harus Tentukan Sikap
Jakarta (Inhilklik) - Wakil Presiden, Boediono sudah didakwa bersama-sama dengan Budi Mulya telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp7,4 triliun oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Inisiator Hak Angket Century, M Misbakhun, selaku Wakil Presiden harus segera menentukan sikapnya terhadap isi dakwaan tersebut atas posisi jabatannya saat ini selaku Wakil Presiden Republik Indonesia.
Mengingat reputasi sejarah yang sudah dicapai KPK, belum pernah ada orang yang didakwa bersama-sama dalam melakukan tindak kejahatan pidana korupsi oleh KPK bisa lolos dari jerat hukuman.
"Sampai saat ini, torehan prestasi KPK adalah 100% dinyatakan bersalah," jelas Misbakhun kepada wartawan, Selasa (11/3/2014).
Saat ini, kata politikus Golkar itu, tinggal menunggu sikap kenegarawanan dan keteladanan dari Boediono karena telah didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
"Butuh jiwa kenegarawanan, butuh sikap keteladanan dari Pak Boediono untuk mempertimbangkan posisi hukum dirinya yang sudah didakwa bersama-sama melakukan tindak kejahatan pidana korupsi tersebut," jelas dia.
Menurut dia, jabatan Wakil Presiden adalah jabatan penting di negara ini, tidak boleh dipegang oleh orang yang tercela secara hukum dan tidak boleh dipegang oleh orang atau pribadi yang sedang mempunyai permasalahan hukum.
"Apalagi permasalahan hukum yang didakwakan kepada dirinya secara bersama-sama adalah kasus tindak kejahatan korupsi dengan nilai yang sangat besar Rp7,4 triliun," pungkasnya. | okezone
BERITA LAINNYA +INDEKS
Penumpang Super Air Jet Jakarta-Pekanbaru 'Dikurung' dalam Kabin Pesawat Selama 2 Jam
INHILKLIK - Sejumlah penumpang pesawat Super Air Jet penerbangan Jakarta-Pekanbaru mengeluhkan pe.
Terpleset ke Sungai, Pria Paruh Baya di Kampar Hilang
INHILKLIK - Kakek berusia 62 tahun bernama Maksum, warga Dusun Muara Danau, Desa Sipunggung, Kabu.
Ketua Sementara DPRD Inhil Bacakan Ikrar di Hari Kesaktian Pancasila tahun 2024
TEMBILAHAN - Ketua Sementara DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Iwan Taruna membacakan Ikrar.
Ketua DPRD Inhil: Kami Tunjukan Komitmen dan Integritas
TEMBILAHAN - Iwan Taruna resmi dilantik sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, periode 202.
Kerja DPRD Inhil Selama Dijabat Pimpinan Sementara
TEMBILAHAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil melaksanakan rapat paripurna p.
Remaja yang Tenggelam di Sungai Sail Ditemukan Meninggal
INHILKLIK - Tim SAR gabungan berhasil menemukan Fahri (14), korban tenggelam di Sungai Sail, Jala.
TULIS KOMENTAR +INDEKS