PILIHAN
Polisi Sita 457 Burung Ilegal di Bandara Padang
Padang (Inhilklik) - Kepolisian Sektor kawasan Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padang, Sumatera Barat, menyita 457 ekor burung, yang hendak dibawa ke Jakarta, Kamis 6 Maret 2014. Kepala Polsek kawasan BIM, Padang Pariaman Herman mengatakan penangkapan dilakukan di portal masuk badara sekitar pukul 04.30. "Kami curiga ada mobil box yang akan masuk ke bandara. Kami cegat di portal," katanya, Kamis, 6 Maret 1914.
Burung-burung itu terdiri dari berbagai jenis. Yakni burung kacer, burung pleci, burung murai daun, dan burung cucak ranting. Lalu, burung mandarin, burung celilin wayang, dan cucak jenggot. "Setelah kami periksa, tak ada dokumen kelengkapan."
Menurut Herman, burung-burung ilegal itu milik Oktrayulis, 49 tahun. Pemilik hanya memiliki surat sertifikat kesehatan hewan. Ia akan mengirim ke Jakarta kepada Maryono dengan menggunakan pesawat Lion Air JT 351 pukul 05.45. "Tak ada izin dari BKSDA, kami akan serahkan ke Kementerian Kehutanan," ujarnya.
Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumatera Barat Rusidan mengatakan burung-burung itu bukan jenis hewan yang dilindungi. Tapi, kepemilikannya tanpa dokumen asal usul dan izin untuk diperjual belikan. "Jadi itu ilegal. Sesuai dengan aturan perniagaan satwa liar."
Menurut Rusidan, burung-burung ini nantinya akan dilepaskan ke alam. "Sesuai dengan prosedur." | tempo
Burung-burung itu terdiri dari berbagai jenis. Yakni burung kacer, burung pleci, burung murai daun, dan burung cucak ranting. Lalu, burung mandarin, burung celilin wayang, dan cucak jenggot. "Setelah kami periksa, tak ada dokumen kelengkapan."
Menurut Herman, burung-burung ilegal itu milik Oktrayulis, 49 tahun. Pemilik hanya memiliki surat sertifikat kesehatan hewan. Ia akan mengirim ke Jakarta kepada Maryono dengan menggunakan pesawat Lion Air JT 351 pukul 05.45. "Tak ada izin dari BKSDA, kami akan serahkan ke Kementerian Kehutanan," ujarnya.
Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumatera Barat Rusidan mengatakan burung-burung itu bukan jenis hewan yang dilindungi. Tapi, kepemilikannya tanpa dokumen asal usul dan izin untuk diperjual belikan. "Jadi itu ilegal. Sesuai dengan aturan perniagaan satwa liar."
Menurut Rusidan, burung-burung ini nantinya akan dilepaskan ke alam. "Sesuai dengan prosedur." | tempo
BERITA LAINNYA +INDEKS
Penumpang Super Air Jet Jakarta-Pekanbaru 'Dikurung' dalam Kabin Pesawat Selama 2 Jam
INHILKLIK - Sejumlah penumpang pesawat Super Air Jet penerbangan Jakarta-Pekanbaru mengeluhkan pe.
Terpleset ke Sungai, Pria Paruh Baya di Kampar Hilang
INHILKLIK - Kakek berusia 62 tahun bernama Maksum, warga Dusun Muara Danau, Desa Sipunggung, Kabu.
Ketua Sementara DPRD Inhil Bacakan Ikrar di Hari Kesaktian Pancasila tahun 2024
TEMBILAHAN - Ketua Sementara DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Iwan Taruna membacakan Ikrar.
Ketua DPRD Inhil: Kami Tunjukan Komitmen dan Integritas
TEMBILAHAN - Iwan Taruna resmi dilantik sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, periode 202.
Kerja DPRD Inhil Selama Dijabat Pimpinan Sementara
TEMBILAHAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil melaksanakan rapat paripurna p.
Remaja yang Tenggelam di Sungai Sail Ditemukan Meninggal
INHILKLIK - Tim SAR gabungan berhasil menemukan Fahri (14), korban tenggelam di Sungai Sail, Jala.
TULIS KOMENTAR +INDEKS