PILIHAN
Pekan Depan, Tim Pemkab Inhil Akan Turun Verifikasi Lahan
Tembilahan (Inhilklik) - Tim Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pekan depan akan turun untuk melakukan verifikasi terkat ganti rugi puluhan hektare kebun kelapa milik masyarakat akibat replanting (penanaman kembali) kebun sawit dari PT BPLP di tiga kecamatan.
Permasalahan ini, membuat Pemerintah Kabupaten Inhil gerah sehingga perlu menurunkan tim ke lokasi untuk segera melakukan Verifikasi lahan perkebunan warga yang terserang hama dari PT BPLP.
“Sesuai dengan keputusan dari rapat yang telah kita lakukan pekan depan tim Pemkab Inhil akan melakukan pendataan kebun kelapa masyarakat yang rusak akibat hama dan sekaligus kita melakukan pendataan pemiliknya,”papar Asisten 2 Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil Fauzan Selasa (4/3) Tembilahan.
Permasalah ganti rugi kebun kelapa masyarakat ini telah dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 229 Tahun 2012, tentang Ganti Rugi Tanaman tumbuh untuk kelapa dalam, yakni ganti rugi maksimal 249 ribu rupiah perbatang, usia maksimal 7 tahun.
“Data pertemuan sebelumnya, pihak perusahaan telah melakukan replanting sejak tahun 2011 lalu, yang direncanakan akan berakhir hingga tahun 2020, dengan estimasi replanting kebun sawit untuk satu tahun seluas 600 hektare,” paparnya.
Adapun kecamatan yang rusak akibat replanting kebun sawit oleh PT BPLP ini adalah Kecamatan Enok, Keritang dan Kecamatan Reteh. (*)
Source: gagasanriau.com
Permasalahan ini, membuat Pemerintah Kabupaten Inhil gerah sehingga perlu menurunkan tim ke lokasi untuk segera melakukan Verifikasi lahan perkebunan warga yang terserang hama dari PT BPLP.
“Sesuai dengan keputusan dari rapat yang telah kita lakukan pekan depan tim Pemkab Inhil akan melakukan pendataan kebun kelapa masyarakat yang rusak akibat hama dan sekaligus kita melakukan pendataan pemiliknya,”papar Asisten 2 Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil Fauzan Selasa (4/3) Tembilahan.
Permasalah ganti rugi kebun kelapa masyarakat ini telah dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 229 Tahun 2012, tentang Ganti Rugi Tanaman tumbuh untuk kelapa dalam, yakni ganti rugi maksimal 249 ribu rupiah perbatang, usia maksimal 7 tahun.
“Data pertemuan sebelumnya, pihak perusahaan telah melakukan replanting sejak tahun 2011 lalu, yang direncanakan akan berakhir hingga tahun 2020, dengan estimasi replanting kebun sawit untuk satu tahun seluas 600 hektare,” paparnya.
Adapun kecamatan yang rusak akibat replanting kebun sawit oleh PT BPLP ini adalah Kecamatan Enok, Keritang dan Kecamatan Reteh. (*)
Source: gagasanriau.com
BERITA LAINNYA +INDEKS
Penumpang Super Air Jet Jakarta-Pekanbaru 'Dikurung' dalam Kabin Pesawat Selama 2 Jam
INHILKLIK - Sejumlah penumpang pesawat Super Air Jet penerbangan Jakarta-Pekanbaru mengeluhkan pe.
Terpleset ke Sungai, Pria Paruh Baya di Kampar Hilang
INHILKLIK - Kakek berusia 62 tahun bernama Maksum, warga Dusun Muara Danau, Desa Sipunggung, Kabu.
Ketua Sementara DPRD Inhil Bacakan Ikrar di Hari Kesaktian Pancasila tahun 2024
TEMBILAHAN - Ketua Sementara DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Iwan Taruna membacakan Ikrar.
Ketua DPRD Inhil: Kami Tunjukan Komitmen dan Integritas
TEMBILAHAN - Iwan Taruna resmi dilantik sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, periode 202.
Kerja DPRD Inhil Selama Dijabat Pimpinan Sementara
TEMBILAHAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil melaksanakan rapat paripurna p.
Remaja yang Tenggelam di Sungai Sail Ditemukan Meninggal
INHILKLIK - Tim SAR gabungan berhasil menemukan Fahri (14), korban tenggelam di Sungai Sail, Jala.
TULIS KOMENTAR +INDEKS