PILIHAN
Dirut RSUD Arifin Ahmad Mengundurkan Diri
RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru |
Yulwiriati menilai UU RI Nomor 44 Tahun 2009 Pasal 34 Ayat 1 tentang rumah sakit, memang mengharuskan jabatan Direktur Utama itu dijabat oleh seorang dokter.
"Tidak hanya dari Kemenkes, tekanan besar juga dilakukan kalangan dokter di RSUD Arifin Achmad," ungkapnya.
Yulwiriati mengaku yang membuat saya sedih itu bukan karena jabatan hilang, tetapi tekanan dari lingkungan RSUD Arifin Achmad. Namun begitu, dia menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada Gubernur Riau, Annas Maamun.
"Jabatan hanya amanah, dimana pun kita bekerja, dikasi jabatan ya kita bekerja maksimal, buktinya saya pernah dapat piala citra. Itu tergantung kita sendiri bekerja dimana saja," cetusnya. | syawal/bertuahpos
BERITA LAINNYA +INDEKS
Penumpang Super Air Jet Jakarta-Pekanbaru 'Dikurung' dalam Kabin Pesawat Selama 2 Jam
INHILKLIK - Sejumlah penumpang pesawat Super Air Jet penerbangan Jakarta-Pekanbaru mengeluhkan pe.
Terpleset ke Sungai, Pria Paruh Baya di Kampar Hilang
INHILKLIK - Kakek berusia 62 tahun bernama Maksum, warga Dusun Muara Danau, Desa Sipunggung, Kabu.
Ketua Sementara DPRD Inhil Bacakan Ikrar di Hari Kesaktian Pancasila tahun 2024
TEMBILAHAN - Ketua Sementara DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Iwan Taruna membacakan Ikrar.
Ketua DPRD Inhil: Kami Tunjukan Komitmen dan Integritas
TEMBILAHAN - Iwan Taruna resmi dilantik sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, periode 202.
Kerja DPRD Inhil Selama Dijabat Pimpinan Sementara
TEMBILAHAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil melaksanakan rapat paripurna p.
Remaja yang Tenggelam di Sungai Sail Ditemukan Meninggal
INHILKLIK - Tim SAR gabungan berhasil menemukan Fahri (14), korban tenggelam di Sungai Sail, Jala.
TULIS KOMENTAR +INDEKS