PILIHAN
Dua Tersangka Pembakar Lahan di Inhil, Diringkus Aparat
Tembilahan (Inhilklik) - Dua orang tersangka pelaku pembakar lahan, di Kabupaten Indragiri Hilir, berhasil diamankan polres Inhil. Kedua tersangka pembakar lahan diringkus di dua lokasi berbeda.
Dua orang tersangka pembakar lahan di Kabupaten Indragiri Hilir, berhasil diamankan polres Inhil, beberapa waktu lalu di lokasi berbeda. Dua tersangka diketahui berinisial M.A, dan M.S. Kedua tersangka
di tangkap Polisi Resort Inhil, berkat laporan dari masyarakat setempat. Tersangka M.S, diduga melakukan pembakaran lahan di dekat areal PT BDL, Bina Duta laksana pada tanggal 1 Februari. Sedangkan tersangka M.A tertangkap tangan sedang
melakukan pembakaran lahan di Kecamatan Kempas. Kedua tersangka melanggar undang-undang nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Mereka terancam 3 hingga 10 tahun kurungan penjara.
Sementara itu kedua tersangka pembakar lahan mengakui perbuatannya, dan mengaku baru satu kali melakukan pembakaran lahan, untuk membuat kebun. Kedua tersangka berdalih, tidak mengetahui adanya informasi larangan membakar lahan, dengan alasan berada di desa terpencil.
Kepolisian Resort Inhil, juga sedang melakukan penyelidikan, terhadap dugaan adanya upaya pembakaran lahan oleh pihak perusahaan perkebunan. | *
Source: rtv
Dua orang tersangka pembakar lahan di Kabupaten Indragiri Hilir, berhasil diamankan polres Inhil, beberapa waktu lalu di lokasi berbeda. Dua tersangka diketahui berinisial M.A, dan M.S. Kedua tersangka
di tangkap Polisi Resort Inhil, berkat laporan dari masyarakat setempat. Tersangka M.S, diduga melakukan pembakaran lahan di dekat areal PT BDL, Bina Duta laksana pada tanggal 1 Februari. Sedangkan tersangka M.A tertangkap tangan sedang
melakukan pembakaran lahan di Kecamatan Kempas. Kedua tersangka melanggar undang-undang nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Mereka terancam 3 hingga 10 tahun kurungan penjara.
Sementara itu kedua tersangka pembakar lahan mengakui perbuatannya, dan mengaku baru satu kali melakukan pembakaran lahan, untuk membuat kebun. Kedua tersangka berdalih, tidak mengetahui adanya informasi larangan membakar lahan, dengan alasan berada di desa terpencil.
Kepolisian Resort Inhil, juga sedang melakukan penyelidikan, terhadap dugaan adanya upaya pembakaran lahan oleh pihak perusahaan perkebunan. | *
Source: rtv
BERITA LAINNYA +INDEKS
Penumpang Super Air Jet Jakarta-Pekanbaru 'Dikurung' dalam Kabin Pesawat Selama 2 Jam
INHILKLIK - Sejumlah penumpang pesawat Super Air Jet penerbangan Jakarta-Pekanbaru mengeluhkan pe.
Terpleset ke Sungai, Pria Paruh Baya di Kampar Hilang
INHILKLIK - Kakek berusia 62 tahun bernama Maksum, warga Dusun Muara Danau, Desa Sipunggung, Kabu.
Ketua Sementara DPRD Inhil Bacakan Ikrar di Hari Kesaktian Pancasila tahun 2024
TEMBILAHAN - Ketua Sementara DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Iwan Taruna membacakan Ikrar.
Ketua DPRD Inhil: Kami Tunjukan Komitmen dan Integritas
TEMBILAHAN - Iwan Taruna resmi dilantik sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, periode 202.
Kerja DPRD Inhil Selama Dijabat Pimpinan Sementara
TEMBILAHAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil melaksanakan rapat paripurna p.
Remaja yang Tenggelam di Sungai Sail Ditemukan Meninggal
INHILKLIK - Tim SAR gabungan berhasil menemukan Fahri (14), korban tenggelam di Sungai Sail, Jala.
TULIS KOMENTAR +INDEKS