PILIHAN
Akil Mochtar Ditetapkan Sebagai Tersangka Narkotika
Jakarta (Inhilklik) - Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar kembali ditetapkan menjadi tersangka. Kali ini politisi asal Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika.
"Penetapan tersangkanya baru hari ini," kata Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumirat Dwiyanto di kantor KPK, Jakarta, Jumat (17/1).
Sumirat menjelaskan terhadap Akil dijerat dengan Pasal 111 atau Pasal 112 dan atau Pasal 116 Undang-Undang tentang Narkotika. Terkait, kepemilikan dan penyimpanan sejenis narkotika.
Seperti diketahui, BNN gagal melakukan pemeriksaan terhadap Akil Mochtar terkait penemuan tiga linting ganja di ruang kerja Akil di kantor MK di Jakarta, pada Jumat (17/1).
"Jadi tim BNN hari ini hadiri KPK untuk melakukan pemeriksaan pada AM (Akil Mochtar) terkait narkoba yang ditemukan terdahulu," ujar Sumirat.
Sumirat menjelaskan pemeriksaan gagal dilakukan karena Akil meminta didampingi oleh kuasa hukumnya.
"Beliau (Akil) bersedia dilakukan pemeriksaan namun harus menunggu pengacaranya dan kemungkinan akan diatur pemeriksaan minggu depan," ujar Sumirat.
Sementara itu, terkait kasus kepemilikan narkotika tersebut, Sumirat mengungkapkan sudah diperiksa 15 orang saksi yang terdiri dari penyidik KPK dan juga beberapa pihak dari MK.
Akil sendiri diketahui telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terletak di basement gedung KPK, Jakarta.
Penahanan tersebut terkait dua kasus korupsi yang disangkakan KPK, yakni kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten.
Dari dua kasus tersebut, Akil diduga menerima suap sebesar Rp 4 miliar. Dengan rincian, Rp 3 miliar dari kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas dan Rp 1 miliar diterimanya dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak.
Kemudian, berdasarkan pengembangan, KPK menambahkan satu pasal untuk menjerat Akil, yaitu Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sangkaan Pasal 12B tentang gratifikasi baru ditambahkan kepada Akil lantaran KPK menduga Akil kerap menerima pemberian hadiah/janji yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Ketua MK.
Bahkan, terhadap Akil akhirnya juga dijerat menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tahun 2002 dan 2010. (*)
Source: suara pembaharuan
"Penetapan tersangkanya baru hari ini," kata Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumirat Dwiyanto di kantor KPK, Jakarta, Jumat (17/1).
Sumirat menjelaskan terhadap Akil dijerat dengan Pasal 111 atau Pasal 112 dan atau Pasal 116 Undang-Undang tentang Narkotika. Terkait, kepemilikan dan penyimpanan sejenis narkotika.
Seperti diketahui, BNN gagal melakukan pemeriksaan terhadap Akil Mochtar terkait penemuan tiga linting ganja di ruang kerja Akil di kantor MK di Jakarta, pada Jumat (17/1).
"Jadi tim BNN hari ini hadiri KPK untuk melakukan pemeriksaan pada AM (Akil Mochtar) terkait narkoba yang ditemukan terdahulu," ujar Sumirat.
Sumirat menjelaskan pemeriksaan gagal dilakukan karena Akil meminta didampingi oleh kuasa hukumnya.
"Beliau (Akil) bersedia dilakukan pemeriksaan namun harus menunggu pengacaranya dan kemungkinan akan diatur pemeriksaan minggu depan," ujar Sumirat.
Sementara itu, terkait kasus kepemilikan narkotika tersebut, Sumirat mengungkapkan sudah diperiksa 15 orang saksi yang terdiri dari penyidik KPK dan juga beberapa pihak dari MK.
Akil sendiri diketahui telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terletak di basement gedung KPK, Jakarta.
Penahanan tersebut terkait dua kasus korupsi yang disangkakan KPK, yakni kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten.
Dari dua kasus tersebut, Akil diduga menerima suap sebesar Rp 4 miliar. Dengan rincian, Rp 3 miliar dari kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas dan Rp 1 miliar diterimanya dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak.
Kemudian, berdasarkan pengembangan, KPK menambahkan satu pasal untuk menjerat Akil, yaitu Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sangkaan Pasal 12B tentang gratifikasi baru ditambahkan kepada Akil lantaran KPK menduga Akil kerap menerima pemberian hadiah/janji yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Ketua MK.
Bahkan, terhadap Akil akhirnya juga dijerat menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tahun 2002 dan 2010. (*)
Source: suara pembaharuan
BERITA LAINNYA +INDEKS
Penumpang Super Air Jet Jakarta-Pekanbaru 'Dikurung' dalam Kabin Pesawat Selama 2 Jam
INHILKLIK - Sejumlah penumpang pesawat Super Air Jet penerbangan Jakarta-Pekanbaru mengeluhkan pe.
Terpleset ke Sungai, Pria Paruh Baya di Kampar Hilang
INHILKLIK - Kakek berusia 62 tahun bernama Maksum, warga Dusun Muara Danau, Desa Sipunggung, Kabu.
Ketua Sementara DPRD Inhil Bacakan Ikrar di Hari Kesaktian Pancasila tahun 2024
TEMBILAHAN - Ketua Sementara DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Iwan Taruna membacakan Ikrar.
Ketua DPRD Inhil: Kami Tunjukan Komitmen dan Integritas
TEMBILAHAN - Iwan Taruna resmi dilantik sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, periode 202.
Kerja DPRD Inhil Selama Dijabat Pimpinan Sementara
TEMBILAHAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil melaksanakan rapat paripurna p.
Remaja yang Tenggelam di Sungai Sail Ditemukan Meninggal
INHILKLIK - Tim SAR gabungan berhasil menemukan Fahri (14), korban tenggelam di Sungai Sail, Jala.
TULIS KOMENTAR +INDEKS