PILIHAN
Besaran UMK Inhil Tahun 2013 Ditetapkan 1.492.000
Tembilahan (Inhilklik) - Setelah melalui perdebatan panjang, antara dewan pengupahan Kabupaten Indragiri Hilir dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), akhirnya Upah Minimum Kabupeten (UMK) Inhil ditetapkan melalui SK Gubernur sebesar Rp1.492.000.
Sebelumnya UMK Inhil yang diusulkan sebesar Rp. 1.475.000 sempat mendapatkan penolakan para buruh yang tergabung dalam SPSI Inhil. Mereka meminta Disnakertrans melakukan revisi, karena angka tersebut dinilai masih belum bisa mencukupi kebutuhan hidup layak saat ini.
Dalam pertemuan terakhir di Kantor Bupati sekira November 2012 yang lalu, perwakilan organisasi buruh menuntut besaran UMK inhil 2013 dinaikan menjadi Rp. 1.750 ribu atau kenaikan 40 persen dari UMK tahun sebelumnya sebesar Rp. 1.250 ribu. Karena tidak didapati kesepakatan, pertemuan saat itu menemui jalan buntu.
Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transigrasi Inhil, H Hafitsyah melalui Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Hotman menyatakan, UMK Inhil untuk 2013 sudah ditetapkan melalui SK Gubernur Riau sebesar Rp1.492.000.
“Alhamdulillah, UMK sudah ditetapkan melalui SK Gubernur. Artinya pada tahun 2013 ini seluruh perusahaan harus sudah menerapkan besaran upah tersebut,” katanya, kemarin di Tembilahan.
Menurutnya, hal ini merupakan win-win solution. Dimana perusahaan harus menjalankan demikian pula kaum buruh. diharapkan UMK tersebut bisa membantu mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mereka tidak merasa keberatan dan usaha dapat berjalan dengan baik. (adv/hms)
Source: fokusriau.com
Sebelumnya UMK Inhil yang diusulkan sebesar Rp. 1.475.000 sempat mendapatkan penolakan para buruh yang tergabung dalam SPSI Inhil. Mereka meminta Disnakertrans melakukan revisi, karena angka tersebut dinilai masih belum bisa mencukupi kebutuhan hidup layak saat ini.
Dalam pertemuan terakhir di Kantor Bupati sekira November 2012 yang lalu, perwakilan organisasi buruh menuntut besaran UMK inhil 2013 dinaikan menjadi Rp. 1.750 ribu atau kenaikan 40 persen dari UMK tahun sebelumnya sebesar Rp. 1.250 ribu. Karena tidak didapati kesepakatan, pertemuan saat itu menemui jalan buntu.
Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transigrasi Inhil, H Hafitsyah melalui Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Hotman menyatakan, UMK Inhil untuk 2013 sudah ditetapkan melalui SK Gubernur Riau sebesar Rp1.492.000.
“Alhamdulillah, UMK sudah ditetapkan melalui SK Gubernur. Artinya pada tahun 2013 ini seluruh perusahaan harus sudah menerapkan besaran upah tersebut,” katanya, kemarin di Tembilahan.
Menurutnya, hal ini merupakan win-win solution. Dimana perusahaan harus menjalankan demikian pula kaum buruh. diharapkan UMK tersebut bisa membantu mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mereka tidak merasa keberatan dan usaha dapat berjalan dengan baik. (adv/hms)
Source: fokusriau.com
BERITA LAINNYA +INDEKS
Penumpang Super Air Jet Jakarta-Pekanbaru 'Dikurung' dalam Kabin Pesawat Selama 2 Jam
INHILKLIK - Sejumlah penumpang pesawat Super Air Jet penerbangan Jakarta-Pekanbaru mengeluhkan pe.
Terpleset ke Sungai, Pria Paruh Baya di Kampar Hilang
INHILKLIK - Kakek berusia 62 tahun bernama Maksum, warga Dusun Muara Danau, Desa Sipunggung, Kabu.
Ketua Sementara DPRD Inhil Bacakan Ikrar di Hari Kesaktian Pancasila tahun 2024
TEMBILAHAN - Ketua Sementara DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Iwan Taruna membacakan Ikrar.
Ketua DPRD Inhil: Kami Tunjukan Komitmen dan Integritas
TEMBILAHAN - Iwan Taruna resmi dilantik sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, periode 202.
Kerja DPRD Inhil Selama Dijabat Pimpinan Sementara
TEMBILAHAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil melaksanakan rapat paripurna p.
Remaja yang Tenggelam di Sungai Sail Ditemukan Meninggal
INHILKLIK - Tim SAR gabungan berhasil menemukan Fahri (14), korban tenggelam di Sungai Sail, Jala.
TULIS KOMENTAR +INDEKS