PILIHAN
Lakukan Operasi Sesar, Ternyata dr Ayu Cs Tak Miliki Izin Praktik
Foto ilustrasi operasi sesar (Int) |
"Para terdakwa hanya memiliki sertifikat kompetensi, tetapi para terdakwa tidak mempunyai surat izin praktik kedokteran," demikian bunyi pertimbangan dalam berkas putusan kasasi MA, Rabu (27/11/2013).
Tak hanya itu, dalam pertimbangan juga disebutkan, bahwa tidak ada pelimpahan atau persetujuan untuk melakukan suatu tindakan kedokteran secara tertulis dari dokter spesialis yang memiliki SIP kedokteran.
"Sedangkan untuk melakukan tindakan praktik kedokteran termasuk operasi Cito Secsio Sesaria (operasi sesar) yang dilakukan para terdakwa harus memiliki SIP Kedokteran," masih dalam pertimbangan tersebut.
Bahkan, dalam pertimbangan juga disebutkan, dr Ayu, dr Hendry, dan dr Hendy masih menempuh pendidikan kedokteran pada Program Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Sam Ratulangi Manado.
Perbuatan dari dr Ayu Cs dalam operasi sesar itu mengakibatkan korban Siska meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dari Rumah Sakit Umum Prof Dr RD Kandou Manado tanggal 26 April 2010. Dalam surat keterangan ini juga terkuak, jika korban telah diawetkan dengan larutan formalin melalui nadi besar paha kanan.
"Lama kematian korban tidak dapat ditentukan oleh karena proses perubahan pada tubuh korban setelah kematian sebagai dasar penilaian, karena terhambat dengan adanya pengawetan jenazah. Sesuai dengan besarnya rahim, dapat menyatakan korban meninggal dalam hari pertama setelah melahirkan."
Seperti diketahui, Siska Makatey meninggal dunia beberapa menit setelah operasi sesar dilakukan pada 26 April 2010 oleh dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian. Sedangkan bayinya berhasil diselamatkan.
Dalam operasi sesar itu terjadi emboli udara --udara masuk ke pembuluh darah-- yang masuk ke dalam bilik kanan jantung yang menghambat darah masuk ke paru-paru. Akibatnya terjadi kegagalan fungsi paru-paru dan selanjutnya mengakibatkan kegagalan fungsi jantung pada Siska.
Keluarga Siska menganggap telah terjadi malapraktik yang dilakukan dr Ayu, dr Hendry, dan dr Hendy saat operasi sesar itu dilakukan. Kasus ini kemudian bergulir ke pengadilan.
Namun Pengadilan Negeri Manado pada 22 September 2011 memvonis bebas dr Ayu Cs. Jaksa tidak puas dan mengajukan Kasasi.
Dan pada 18 September 2012, MA mengabulkan Kasasi Jaksa dan menghukum ketiga dokter itu dengan kurungan 10 bulan penjara. Tak terima, dr Ayu cs pun mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis kasasi itu. (*)
Source: inilah.com
BERITA LAINNYA +INDEKS
Penumpang Super Air Jet Jakarta-Pekanbaru 'Dikurung' dalam Kabin Pesawat Selama 2 Jam
INHILKLIK - Sejumlah penumpang pesawat Super Air Jet penerbangan Jakarta-Pekanbaru mengeluhkan pe.
Terpleset ke Sungai, Pria Paruh Baya di Kampar Hilang
INHILKLIK - Kakek berusia 62 tahun bernama Maksum, warga Dusun Muara Danau, Desa Sipunggung, Kabu.
Ketua Sementara DPRD Inhil Bacakan Ikrar di Hari Kesaktian Pancasila tahun 2024
TEMBILAHAN - Ketua Sementara DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Iwan Taruna membacakan Ikrar.
Ketua DPRD Inhil: Kami Tunjukan Komitmen dan Integritas
TEMBILAHAN - Iwan Taruna resmi dilantik sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, periode 202.
Kerja DPRD Inhil Selama Dijabat Pimpinan Sementara
TEMBILAHAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil melaksanakan rapat paripurna p.
Remaja yang Tenggelam di Sungai Sail Ditemukan Meninggal
INHILKLIK - Tim SAR gabungan berhasil menemukan Fahri (14), korban tenggelam di Sungai Sail, Jala.
TULIS KOMENTAR +INDEKS