PILIHAN
Mendagri: Pengurusan e-KTP dan Akte Lahir Gratis!
Jakarta (Inhilklik) - Keputusan DPR mengesahkan UU tentang Administrasi Kependudukan revisi nomor 23 tahun 2006 membawa kabar baik. Selain e-KTP berlaku seumur hidup, juga pengurusannya tidak dipungut biaya alias gratis.
"Ada akta kelahiran, ada KTP, ada pengurusan akta kematian, itu (semua) tidak boleh memungut biaya. Dan semua anggaran itu akan dibiayai pemerintah pusat," kata Mendagri Gamawan Fauzi usai rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Menurut Gamawan, ketentuan itu akan diterapkan serius agar tidak ada lagi praktik calo. Gamawan juga meminta masyarakat aktif melapor jika dipungut biaya saat mengurus e-KTP.
"Ramai-ramai kita awasi. Nah kalau ada yang terbukti, kita laporkan saja," ujar mantan Gubernur Sumbar itu.
Ketentuan pengurusan administrasi kependudukan (E-KTP, akta kelahiran dan akta kematian) tanpa biaya itu tertuang dalam BAB IXA tentang Pendanaan UU perubahan atas nomor 26/2006 pasal 87A dan 87B.
"Pendanaan penyelengaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan dianggarkan dalam anaggaran pendapatan dan belanja negara," bunyi pasal 87A.
"Pendanaan penyelengaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan di daerah dianggarkan melalui dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundanga-undangan," lanjut pasal 87B. (*)
Source: detikcom
"Ada akta kelahiran, ada KTP, ada pengurusan akta kematian, itu (semua) tidak boleh memungut biaya. Dan semua anggaran itu akan dibiayai pemerintah pusat," kata Mendagri Gamawan Fauzi usai rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Menurut Gamawan, ketentuan itu akan diterapkan serius agar tidak ada lagi praktik calo. Gamawan juga meminta masyarakat aktif melapor jika dipungut biaya saat mengurus e-KTP.
"Ramai-ramai kita awasi. Nah kalau ada yang terbukti, kita laporkan saja," ujar mantan Gubernur Sumbar itu.
Ketentuan pengurusan administrasi kependudukan (E-KTP, akta kelahiran dan akta kematian) tanpa biaya itu tertuang dalam BAB IXA tentang Pendanaan UU perubahan atas nomor 26/2006 pasal 87A dan 87B.
"Pendanaan penyelengaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan dianggarkan dalam anaggaran pendapatan dan belanja negara," bunyi pasal 87A.
"Pendanaan penyelengaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan di daerah dianggarkan melalui dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundanga-undangan," lanjut pasal 87B. (*)
Source: detikcom
BERITA LAINNYA +INDEKS
Penumpang Super Air Jet Jakarta-Pekanbaru 'Dikurung' dalam Kabin Pesawat Selama 2 Jam
INHILKLIK - Sejumlah penumpang pesawat Super Air Jet penerbangan Jakarta-Pekanbaru mengeluhkan pe.
Terpleset ke Sungai, Pria Paruh Baya di Kampar Hilang
INHILKLIK - Kakek berusia 62 tahun bernama Maksum, warga Dusun Muara Danau, Desa Sipunggung, Kabu.
Ketua Sementara DPRD Inhil Bacakan Ikrar di Hari Kesaktian Pancasila tahun 2024
TEMBILAHAN - Ketua Sementara DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Iwan Taruna membacakan Ikrar.
Ketua DPRD Inhil: Kami Tunjukan Komitmen dan Integritas
TEMBILAHAN - Iwan Taruna resmi dilantik sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, periode 202.
Kerja DPRD Inhil Selama Dijabat Pimpinan Sementara
TEMBILAHAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil melaksanakan rapat paripurna p.
Remaja yang Tenggelam di Sungai Sail Ditemukan Meninggal
INHILKLIK - Tim SAR gabungan berhasil menemukan Fahri (14), korban tenggelam di Sungai Sail, Jala.
TULIS KOMENTAR +INDEKS