PILIHAN
Inilah Fakta Pencucian Uang RAPP
Logo RAPP (Foto: Int) |
Kali ini, aktivis dari Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau mulai mencium indikasi adanya pencucian uang atas kejahatan kehutanan yang dilakukan oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper. "Hal itu bahkan sempat diakui oleh Lim Win Lin selaku Direktur Keuangan PT RAPP saat memberikan kesaksian di persidangan terkait perkara kejahatan korporasi dalam penguasaan lahan hutan di Riau," kata Koordinator Jikalahari Muslim Rasyid dsuatu kesempatan diacara Diskusi/Clearing House Integritas dan Akuntabilitas Pengelolaan Hutan di Pekanbaru, Selasa (29/10/2013).
Muslim juga menjelaskan, bahwa dalam kesaksian di persidangan Lim Win Lin mengaku masih terus menerima pasokan kayu dari sejumlah perusahaan penerima Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT).
Dia bahkan mengatakan bahwa dana atau harga kayu hasil hutan secara ilegal itu dibeli dari sejumlah perusahaan penyuply dengan harga yang bervariasi. "Itu bukan kata Jikalahari, melainkan fakta persidangan. Dan ini sudah suatu bentuk pencucian uang yang seharusnya bisa menjadi landasan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menjerat pihat perusahaan," katanya.
Kasus kehutanan yang dimaksud Muslim sejauh ini telah menjerat sejumlah pejabat di Riau. Bahkan terakhir, KPK juga telah menetapkan status tersangka terhadap Gubernur Riau HM Rusli Zainal.
Para aktivis di Jikalahari merangkum, bahwa indikasi kerugian negara akibat penerbitan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Bagan Kerja (BK) oleh Gubernur Riau HM Rusli Zainal mencapai Rp1,1 triliun. "Itu masih pada tujuh perusahaan, belum seluruhnya," katanya.
Ketujuh perusahaan yang dimaksud, demikian Muslim, diantaranya yakni PT Merbau pelalawan Lestari (indikasi kerugian negara : Rp107,7 miliar), PT Citra Sumber Sejahtera (Rp141,5 miliar), PT Bukit Batabuh Sei Indah (Rp111,3 miliar), PT Putri Lindung Bulan (Rp83,2 miliar), serta PT Mitra Kembang Selaras (Rp98 miliar). Kemudian ada pula PT Rimba Lazuardi (Rp146,2 miliar) dan PT Siak Raya Timber (Rp102,6 miliar)
Menurut Muslim, jumlah taksiran kerugian itu belum termasuk sejumlah perusahaan lainya yang merupakan penyuplay kayu ke PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP).
Sebelumnya Koalisi Anti Mafia Hutan melalui aktivis Tama S Langkun juga telah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi penerbitan izin kawasan hutan di Provinsi Riau.
Tama mengatakan dalam kasus yang juga menjerat Gubernur Riau Rusli Zainal dan telah mempidanakan sejumlah kadis kehutanan hingga bupati di Riau, KPK masih memiliki banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus dituntaskan.
Selain itu, KPK juga belum menyentuh pihak perusahaan yang menikmati hasil dari gratifikasi dalam kasus itu. "Bahkan 14 perusahaan yang proses penerbitan izinnya sudah bermasalah dan menimbulkan perbuatan melanggar hukum malah tetap beroperasi mengeruk SDA Riau," katanya. (*)
Source: goriau.com
BERITA LAINNYA +INDEKS
Penumpang Super Air Jet Jakarta-Pekanbaru 'Dikurung' dalam Kabin Pesawat Selama 2 Jam
INHILKLIK - Sejumlah penumpang pesawat Super Air Jet penerbangan Jakarta-Pekanbaru mengeluhkan pe.
Terpleset ke Sungai, Pria Paruh Baya di Kampar Hilang
INHILKLIK - Kakek berusia 62 tahun bernama Maksum, warga Dusun Muara Danau, Desa Sipunggung, Kabu.
Ketua Sementara DPRD Inhil Bacakan Ikrar di Hari Kesaktian Pancasila tahun 2024
TEMBILAHAN - Ketua Sementara DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Iwan Taruna membacakan Ikrar.
Ketua DPRD Inhil: Kami Tunjukan Komitmen dan Integritas
TEMBILAHAN - Iwan Taruna resmi dilantik sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, periode 202.
Kerja DPRD Inhil Selama Dijabat Pimpinan Sementara
TEMBILAHAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil melaksanakan rapat paripurna p.
Remaja yang Tenggelam di Sungai Sail Ditemukan Meninggal
INHILKLIK - Tim SAR gabungan berhasil menemukan Fahri (14), korban tenggelam di Sungai Sail, Jala.
TULIS KOMENTAR +INDEKS