PILIHAN
Olga Terancam 6 Tahun Penjara
Jakarta (Inhilklik) -Malik Bawazier selaku kuasa hukum dokter Febby Karina (dr. Karin), menyarankan kepada Olga agar fokus dengan hukum yang telah menjadikan presenter itu jadi tersangka.
Malik menyayangkan setelah Olga dijadikan status tersangka baru mengajukan damai dengan kliennya.
"Jadi daripada hanya sekedar menghembuskan another lips service yang lantas dapat lebih membawa posisi saudara OS dan orang lain yang terkait kepada resiko hukum yang lebih serius lagi," kata Malik saat seperti dikutip dari media Online Okezone.com, Senin (7/10/2013).
Ia menambahkan, Olga kini terjerat pasal pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan Febby Karina, setelah presenter itu menuding kliennya sebagai perusak rumah tangga orang lain di acara Pesbukers.
Olga, menurut Malik, dijerat pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP, pasal 335 KUHP dan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Lebih baik silahkan tersangka tersebut dan tim nya konsentrasi saja kepada proses kasus hukum yang sekarang tengah membelitnya," sarannya kepada Olga. (okz)
Malik menyayangkan setelah Olga dijadikan status tersangka baru mengajukan damai dengan kliennya.
"Jadi daripada hanya sekedar menghembuskan another lips service yang lantas dapat lebih membawa posisi saudara OS dan orang lain yang terkait kepada resiko hukum yang lebih serius lagi," kata Malik saat seperti dikutip dari media Online Okezone.com, Senin (7/10/2013).
Ia menambahkan, Olga kini terjerat pasal pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan Febby Karina, setelah presenter itu menuding kliennya sebagai perusak rumah tangga orang lain di acara Pesbukers.
Olga, menurut Malik, dijerat pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP, pasal 335 KUHP dan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Lebih baik silahkan tersangka tersebut dan tim nya konsentrasi saja kepada proses kasus hukum yang sekarang tengah membelitnya," sarannya kepada Olga. (okz)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Penumpang Super Air Jet Jakarta-Pekanbaru 'Dikurung' dalam Kabin Pesawat Selama 2 Jam
INHILKLIK - Sejumlah penumpang pesawat Super Air Jet penerbangan Jakarta-Pekanbaru mengeluhkan pe.
Terpleset ke Sungai, Pria Paruh Baya di Kampar Hilang
INHILKLIK - Kakek berusia 62 tahun bernama Maksum, warga Dusun Muara Danau, Desa Sipunggung, Kabu.
Ketua Sementara DPRD Inhil Bacakan Ikrar di Hari Kesaktian Pancasila tahun 2024
TEMBILAHAN - Ketua Sementara DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Iwan Taruna membacakan Ikrar.
Ketua DPRD Inhil: Kami Tunjukan Komitmen dan Integritas
TEMBILAHAN - Iwan Taruna resmi dilantik sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, periode 202.
Kerja DPRD Inhil Selama Dijabat Pimpinan Sementara
TEMBILAHAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil melaksanakan rapat paripurna p.
Remaja yang Tenggelam di Sungai Sail Ditemukan Meninggal
INHILKLIK - Tim SAR gabungan berhasil menemukan Fahri (14), korban tenggelam di Sungai Sail, Jala.
TULIS KOMENTAR +INDEKS