PILIHAN
JPU Tuntut Mantan Kadishutbun Inhil 8 Tahun Penjara
Pekanbaru (Inhilklik) - Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menyatakan Ir Syafrinal Hedi MM, mantan
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Indragiri
Hilir (Inhil), yang menjadi terdakwa kasus korupsi proyek pengerjaan
Trio Tata Air dan Pengaturan Tata Air (P2TA) di Kabupaten Indragiri
Hilir (Inhil), terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Perbuatan
terdakwa yang telah merugikan negara sebesar Rp 5 miliar itu, sangat
patut diberikan sanksi hukuman. "Atas perbuatan terdakwa yang terbukti
melanggar Pasal 3 Undang Undang (UU) RI No.31/1999 sebagaimana diubah
dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang pemberantasan korupsi junto
pasal 55 ayat 1. Kami jaksa penuntut, menjatuhkan tuntutan hukuman
selama 8 Tahun Penjara," ucap JPU Yustine SH dan JPU Hendri SH,
dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Masrizal SH,
Kamis (19/9/13).
Selain tuntutan hukuman
penjara kata Yustine lagi, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 500
juta atau sudsider 4 bulan," terang Yustine. Atas amar tuntutan ini,
kami selaku jaksa penuntut, mohon kepada majelis hakim untuk dapat
menjatuhkan vonis hukuman sesuai dengan amar tuntutan kami," jelas JPU.
Usai pembacaan amar tuntutan jaksa. Majelis hakim kemudian menutup
persidangan dan dilanjutkan pada sidang berikutnya pekan depan. Dengan
agenda pembelaan (pledoi).
Seperti diketahui,
kasus korupsi proyek pengerjaan Trio Tata Air dan Pengaturan Tata Air
(P2TA) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ini, bermula tahun 2008
lalu. Dimana Dishutbun Inhil berencana mengendalikan kerusakan lahan dan
hutan akibat perembesan air laut. Untuk mengatasi kerusakan lahan
tersebut, pihak Dishutbun membuat kegiatan dengan proyek P2TA, dengan
anggaran sebesar Rp10 miliar, dengan realisasi Rp9 miliar.
Dalam
perjalanannya proyek ini selesai. Namun, berdasarkan penyidikan,
tanggul yang dibangun tidak bertahan lama, karena dibangun tidak sesuai
kontrak. Berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara Rp 5 miliar lebih.(riauheadilne)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Penumpang Super Air Jet Jakarta-Pekanbaru 'Dikurung' dalam Kabin Pesawat Selama 2 Jam
INHILKLIK - Sejumlah penumpang pesawat Super Air Jet penerbangan Jakarta-Pekanbaru mengeluhkan pe.
Terpleset ke Sungai, Pria Paruh Baya di Kampar Hilang
INHILKLIK - Kakek berusia 62 tahun bernama Maksum, warga Dusun Muara Danau, Desa Sipunggung, Kabu.
Ketua Sementara DPRD Inhil Bacakan Ikrar di Hari Kesaktian Pancasila tahun 2024
TEMBILAHAN - Ketua Sementara DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Iwan Taruna membacakan Ikrar.
Ketua DPRD Inhil: Kami Tunjukan Komitmen dan Integritas
TEMBILAHAN - Iwan Taruna resmi dilantik sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, periode 202.
Kerja DPRD Inhil Selama Dijabat Pimpinan Sementara
TEMBILAHAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil melaksanakan rapat paripurna p.
Remaja yang Tenggelam di Sungai Sail Ditemukan Meninggal
INHILKLIK - Tim SAR gabungan berhasil menemukan Fahri (14), korban tenggelam di Sungai Sail, Jala.
TULIS KOMENTAR +INDEKS