PILIHAN
5.000 Kg Bawang Merah Impor Ilegal Asal Malaysia Dimusnahkan di Tembilahan
Tembilahan (Inhilklik) - Kementerian Pertanian melalui Balai Karantina Pertanian wilayah
Pekanbaru memusnahkan 5.000 kg bawang merah ilegal asal
Malaysia di Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
"Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru memusnahkan bawang merah yang ditangkap Polair Tembilahan yang berasal dari Malaysia yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Pinang pada tanggal 21 Juli 2013 sebanyak 5.000 kg," ungkap Kepala Sub Humas Balai Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Arief Cahyono, Rabu kemaren (21/8/2013).
Pemusnahan dihadiri oleh Wakapolres Indragiri Hilir, Ditjen Bea Cukai, dan Otoritas Kepelabuhan serta instansi terkait. Arief menuturkan, ribuan bawang merah ilegal tersebut dibawa tanpa dilengkapi oleh dokumen karantina yang sah.
"Penyebab masuknya ilegal adalah tidak dilengkapi dengan dokumen karantina yang dipersyaratkan," imbuhnya.
Bawang merah tersebut juga dinyatakan ilegal karena masuk melalui Pelabuhan Tanjung Pinang, Riau. Padahal Kementerian Pertanian mulai pertengahan Juni 2012 telah membuat kebijakan, pintu impor produk hortikultura pertanian hanya bisa masuk melalui empat pelabuhan/bandara Pelabuhan/bandara yaitu Pelabuhan Belawan, Tanjung Perak, Makassar, dan Bandara Soekarno-Hatta.
Pelabuhan Tanjung Pinang tidak masuk dalam daftar sehingga dinyatakan ilegal. (dtk/ard)
"Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru memusnahkan bawang merah yang ditangkap Polair Tembilahan yang berasal dari Malaysia yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Pinang pada tanggal 21 Juli 2013 sebanyak 5.000 kg," ungkap Kepala Sub Humas Balai Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Arief Cahyono, Rabu kemaren (21/8/2013).
Pemusnahan dihadiri oleh Wakapolres Indragiri Hilir, Ditjen Bea Cukai, dan Otoritas Kepelabuhan serta instansi terkait. Arief menuturkan, ribuan bawang merah ilegal tersebut dibawa tanpa dilengkapi oleh dokumen karantina yang sah.
"Penyebab masuknya ilegal adalah tidak dilengkapi dengan dokumen karantina yang dipersyaratkan," imbuhnya.
Bawang merah tersebut juga dinyatakan ilegal karena masuk melalui Pelabuhan Tanjung Pinang, Riau. Padahal Kementerian Pertanian mulai pertengahan Juni 2012 telah membuat kebijakan, pintu impor produk hortikultura pertanian hanya bisa masuk melalui empat pelabuhan/bandara Pelabuhan/bandara yaitu Pelabuhan Belawan, Tanjung Perak, Makassar, dan Bandara Soekarno-Hatta.
Pelabuhan Tanjung Pinang tidak masuk dalam daftar sehingga dinyatakan ilegal. (dtk/ard)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Penumpang Super Air Jet Jakarta-Pekanbaru 'Dikurung' dalam Kabin Pesawat Selama 2 Jam
INHILKLIK - Sejumlah penumpang pesawat Super Air Jet penerbangan Jakarta-Pekanbaru mengeluhkan pe.
Terpleset ke Sungai, Pria Paruh Baya di Kampar Hilang
INHILKLIK - Kakek berusia 62 tahun bernama Maksum, warga Dusun Muara Danau, Desa Sipunggung, Kabu.
Ketua Sementara DPRD Inhil Bacakan Ikrar di Hari Kesaktian Pancasila tahun 2024
TEMBILAHAN - Ketua Sementara DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Iwan Taruna membacakan Ikrar.
Ketua DPRD Inhil: Kami Tunjukan Komitmen dan Integritas
TEMBILAHAN - Iwan Taruna resmi dilantik sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, periode 202.
Kerja DPRD Inhil Selama Dijabat Pimpinan Sementara
TEMBILAHAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil melaksanakan rapat paripurna p.
Remaja yang Tenggelam di Sungai Sail Ditemukan Meninggal
INHILKLIK - Tim SAR gabungan berhasil menemukan Fahri (14), korban tenggelam di Sungai Sail, Jala.
TULIS KOMENTAR +INDEKS