Bupati IHM Wardan Serahkan Satyalancana Karya Satya Kepada 192 PNS Inhil
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Sebanyak 192 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkan) Indragiri Hilir (Inhil) menerima anugerah tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Republik Indonesia (RI), Jum'at 16 Agustus 2019.
Prosesi penganugerahan tanda kehormatan yang digelar di Gedung Daerah Engku Kelana, Jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan ini dilakukan langsung oleh Bupati Inhil, HM Wardan.
Turut hadir saat itu, Sekda, para Asisten dan Staf Ahli, Kepala Dinas, Badan, Kantor dan Bagian, perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) serta sejumlah Pejabat Eselon lainnya di lingkungan Pemkab Inhil.
Bupati Wardan dalam sambutannya menjelaskan, penghargaan ini bertujuan untuk mendorong dan memotivasi para penerimanya agar terus meningkatkan pengabdian dan prestasi, sehingga menjadi contoh bagi PNS lainnya.
"Bagi yang menerima penghargaan ini mempunyai tanggung jawab yang berat, karena harus menjadi teladan bagi yang lain," ujarnya.
Dikatakan Bupati Inhil yang dikenal agamis ini, kesempatan tersebut hendaknya dapat menjadi momentum PNS meningkatkan kinerja bagi pemerintah dan memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
"Semoga penghargaan ini bisa memacu PNS agar lebih disiplin dalam bekerja dan mengabdi bagi bangsa dan negara, serta masyarakat. Jaga amanah dan kepercayaan yang telah diberikan kepada saudara (PNS,red)," tambahnya.
Apa yang PNS lakukan, lanjut Bupati Wardan, akan terus dipantau, dinilai dan dievaluasi, sehingga bagi mampu melaksanakannya dengan baik, tentu akan diberikan reward dan begitu pula sebaliknya.
"Saya juga mengajak ASN, untuk terus berupaya mengembangkan kompetensi sesuai dengan tupoksi yang diemban, tidak hanya melalui pendidikan formal saja, tetapi bisa berbentuk metode pelatihan dan lain-lain," tukasnya.
Adapun penerima anugerah tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya dibagi menjadi 3 kategori, yaitu untuk pengabdian 10 tahun sebanyak 121 PNS, pengabdian 20 tahun 34 PNS dan pengabdian 30 tahun 37 PNS. (adv)